Akhirnya, Anda telah tiba di Bali setelah beberapa jam penerbangan dan Anda mulai cemas, ya, itu normal, Selamat datang di Bali 🙂 dan selamat, Anda akan melihat, kehidupan di sini menakjubkan.
Kabar baik nya yaitu Anda tidak memerlukan izin atau lisensi untuk terbang demi Anda sendiri bukan untuk tujuan komersial. Penggunaan rekreasi dipertimbangkan sebagai kategori pertama, sedangkan penggunaan untuk tujuan profesional atau komersial termasuk kategori kedua. “Drone” adalah nama umum untuk sistem UAV (kendaraan udara tanpa awak). Beberapa dokumentasi teknis hanya menggunakan UAV untuk menunjuk drone.
Sebelum menerbangkan drone, catat peraturan dibawah ini:
- Berat drone maksimum 2 kilogram (lihat di bawah)
- Dilarang terbang di atas ketinggian 150 meter (500 kaki) dari permukaan
- Minimal 18 tahun
- Menjauhlah dari keramaian dan kendaraan (minimal 30 meter)
- Menjauhlah dari area terlarang: 500 meter (markas militer, dll…)
- Menjauhlah dari area bandara (minimal 15km )
- Dilarang mengoperasikan lebih dari satu drone di waktu yang sama
- Dilarang mengoperasikan drone dibawah pengaruh obat-obatan dan alkohol
- Kecepatan maksimum 161km/jam
- Menjauhlah dari awan (150 m kebawah & jarak 600 m)
- Visibilitas minimum 4,8 km
- Terbang dari titik tertentu, seperti contoh dilarang mengoperasikan drone dari mobil
- Terbang kan drone di waktu pagi hingga sore hari, tidak dimalam hari.
- Dilarang menerbangkan drone diatas tempat ibadah (dapat dilihat saran kami)
Contoh : Jika drone Anda lebih dari 2kg, atau ingin terbang lebih dari 150m atau dekat dengan daerah terlarang Anda harus berusia minimal 20 tahun dan mendapatkan izin khusus yang diberikan oleh kementerian transportasi. Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini:
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara:
Airnav: